Beritasumut.com-Pembuatan setiap Peraturan Daerah (Perda) itu membutuhkan anggaran Rp 200 juta lebih untuk menjadi Perda yang sah, Kamis (23/06/2016).Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Deli Serdang, H Syaiful Tanjung SSos mengatakan untuk enam Perda Kabupaten Deliserdang yang dihapus memang sudah layak untuk diganti dengan Perda yang baru. Namun, memang dalam pembuatan Perda itu harus memakan biaya Rp 200 juta lebih hingga menjadi Perda yang sah."Jadi memang untuk membuat Perda bisa menghabiskan anggaran sekitar Rp 200 juta-Rp 400 juta. Prosedurnya sama dengan pengajuan Perda, tetap ada prosesnya tapi kalau Perda dari eksekutif (Pemkab) memakan anggaran Rp 200 juta-an, sedangkan Perda inisiatif Rp 400 juta. Prosesnya sama, ada pembuatan rancangan perda dan akademik, konsultasi publik, tenaga ahli, membuat acara konsultasi publik," katanya.(BS05)