Beritasumut.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus menyempurnakan data peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Perkada) dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang telah dibatalkan pemerintah. Dikutip dari kemendagri.go.id, Rabu (22/06/2016) sebanyak 3.143 perda telah dibatalkan, dari jumlah tersebut 133 di antaranya merupakan perda yang ada di Sumut. Perda di Sumut yang dibatalkan tersebut, enam di antaranya merupakan Perda Pemprov Sumut dan 127 lainnya perda yang diterbitkan kabupaten/kota.Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, alasan mengapa Kemendagri tak segera mengunggah daftar perda bermasalah tersebut karena masih ada beberapa kekurangannya. Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan perda pekan lalu, Kemendagri langsung melakukan pengecekan terhadap datanya berulang-ulang.Selain itu, pembatalan perda dan perkada ini juga tak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan. Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa perda atau perkada bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per pasalnya saja.Makanya, setelah melihat daftar pembatalan aturan ini, pemda harus terlebih dahulu mengecek lampiran dari Kemendagri. Apakah perda yang dibatalkan ini secara keseluruhan atau hanya beberapa pasalnya saja. Sebab, untuk aturan yang hanya sejumlah klausulnya saja bermasalah, bukan berarti menggugurkan kebijakan tersebut.“Jadi kalau cuma pasal per pasalnya saja, bukan berarti perdanya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD bagaimana untuk memperbaharui pasal ini,” ujar dia.
Masalah lainnya, kata dia adalah penomoran perda yang terkadang tidak sesuai dengan judul perda itu sendiri. Menurut dia, verifikasi tersebut memang perlu kehati-hatian. Selama 5 hari terakhir tim verifikasi Kemendagri terus melakukan pengecekan terhadap deregulasi 3.143 kebijakan ini. Makanya, baru sekarang data tersebut berani dipublikasikan. “Kalau memang masih ada kesalahan dalam penomoran, judul perda, dan data ganda harap dimaklumi. Sebab, data ini masih proses penyempurnaan. Meski sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri, tetap ada kesalahannya. Ini human eror saja, makanya masih dalam proses penyempurnaan. Tim masih cek satu per satu,” ujar dia.Sebelumnya, Kemendagri secara resmi telah mengunggah Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/keputusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.(BS01)