Beritasumut.com-Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta DPRD Sumatera Utara menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta DPRD Sumut melakukan proses seleksi ulang mulai dari pembentukan Timsel hingga proses rekrutmen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Surat permintaan itu lanjut Abyadi dikirimkan kepada pimpinan dewan karena sebelumnya dua surat klarifikasi Ombudsman kepada Komisi A DPRD Sumut tidak dijawab.
Surat permintaan klarifikasi tersebut disampaikan karena Ombudsman menerima tiga laporan terkait proses seleksi anggota KPID Sumut. "Untuk menyelesaikan laporan tersebut, Ombudsman telah dua kali meminta klarifikasi kepada Komisi A yang memiliki kewenangan dalam pembentukan timsel anggota KPID Sumut," ujar Abyadi, Selasa (21/06/2016).
Dibeberkan Abyadi, Ombudsman melayangkan Klarifikasi pertama dengan Nomor Surat: KLA-0007/PW02/0005.2016 Tanggal 12 Januari 2016, Perihal: Dugaan Mal administrasi, yang intinya mempertanyakan sejauh mana DPRD Sumut melakukan kewenangan terkait dengan proses rekrutmen anggota KPID Sumut periode 2015-2018.
Ombdusman juga meminta penjelasan bagaimana DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan Timsel anggota KPID Sumut, dalam menyikapi terbitnya penetapan PTUN Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN.
Seperti diketahui penetapan PTUN Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN menetapkan pertama, menunda pelaksanaan keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 24 April 2015 tentang Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut periode 2012-2015, yang menyetujui Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut tahun 2012-2015. Kedua, menunda pelaksanaan keputusan dalam Berita acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 28 April 2015 tentang Penyusunan Pembidangan KPID Sumut periode 2012-2015. Dan ketiga, menunda pelaksanaan keputusan KPID Sumut Nomorr:061/298/KPID-SU/V/2015 tanggal 6 Mei 2015. Perihal: Revisi Pansel KPID-SU terkait dengan pembentukan Timsel anggota KPID Sumut.
Ombudsman kembali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kedua dengan Nomor Surat :KLA-0058/PW02/0005.201/IV/2016 tanggal 10 Mei 2016. Perihal klarifikasi ke dua atas Dugaan Mal administrasi, yang intinya menyampaikan bahwa: "Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan Nomor:09/2016/PT.TUN-MDN tanggal 11 Maret 2016, yang pada putusannya "Mengadili”.
Menerima permohonan banding tergugat/pembanding, Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN tanggal 4 November 2015 yang dimohonkan banding, dan Menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
"Sehubungan dengan itu, Ombudsman meminta agar pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menyikapi proses seleksi anggota KPID Sumut, sehingga produk yang dihasilkan tidak cacat hukum di kemudian hari. Surat tersebut juga ditembuskan ke gubernur Sumut," pungkasnya.(BS03)