Beritasumut.com-Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta DPRD Sumatera Utara menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.
Permintaan ini disampaikan Ombudsman melalui Surat Nomor: SRT-0088/PW02/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Sumut, perihal Pembentukan Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara. Ombudsman menilai kalau proses seleksi yang berjalan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Dalam surat tersebut Ombudsman meminta pimpinan dewan menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara, mulai dari proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) anggota KPID Sumut sampai dengan proses yang masih berlangsung saat ini.
"Hal itu dikarenakan proses pembentukan Timsel tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, serta tidak melaksanakan putusan PTTUN Nomor: 09/B/2016/PT.TUN-MDN yang memutuskan, bahwa Keputusan yang dikeluarkan tersebut adalah tidak sah dan mewajibkan untuk mencabut keputusan tersebut. Sehingga surat usulan nama-nama calon anggota Timsel Anggota KPID Sumut diajukan oleh pihak yang berdasarkan Keputusan PTTUN bukan merupakan Ketua KPID Sumut," papar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar, Selasa (21/06/2016). (BS03)