Beritasumut.com-Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kabupaten Batubara, Muhammad Urip, dihukum satu tahun penjara dalam persidangan korupsi Meterialisasi lampu penerangan Jalan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/06/2016).
Selain sanksi pidana, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga juga membebankan Muhammad Urip untuk membayar denda Sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 25 juta atau dua bulan kurungan apabila tidak membayarnya.
Dalam persidangan korupsi tersebut, Parlindungan Sinaga juga menghukum dua pejabat dan seorang rekanan dalam kasus yang sama. Kedua pejabat dari Dinas Tarukim tersebut yakni PPK Dinas Tarukim Batubara, Marisi Hasudungan. Marisi dihukum Satu tahun penjara serta membebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair dua kurungan, putusan yang sama juga diputuskan kepada PPTK Dinas Tarukim Batubara, Muhammad Rizal.
Masih dalam kasus yang sama, majelis hakim telah memberikan putusan kepada rekanan dalam proyek tersebut, yakni Chairul. Untuk Chairul, dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 24 juta atau digantikan kurungan badan selama satu bulan.
Dalam sidang, Parlindungan mengatakan ke-4 terdakwa ini telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 280 juta dari total anggaran Rp 600 juta pada tahun 2013-2014. Menurutnya, pembangunan proyek penerangan jalan yang berada di 9 lokasi di Kabupaten Batubara tidak sesuai kontrak. Karena pembayaran sudah dilunaskan, akan tetapi pengerjaan belum diselesaikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Teddy Saragih dari Kejaksaan Negeri Lima Puluh menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal ini dikarenakan sebelumnya ke-4 terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Seperti halnya penasehat hukum ke-4 terdakwa yang juga menyatakan masih akan berpikir mengenai putusan ini. (BS03)