Inilah Tata Cara Pembayaran THR

Redaksi - Sabtu, 18 Juni 2016 21:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Inilah-Tata-Cara-Pembayaran-THR.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Tunjangan Hari Raya (THR)

Beritasumut.com-Sepertiga bulan Ramadhan 2016 telah berlalu, hal tersebut menandakan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Untuk itu, Pemerintah menghimbau agar THR sudah terbayarkan menjelang Lebaran.

Berikut ini tata cara pembayaran THR. Perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, Pekerja/buruh yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri di Jakarta dilansir dari laman resmi kemnaker.go.id.

Ketentuan tentang pekerja dengan masa kerja 1 bulan telah mendapat THR ini berdasarkan pada pertimbangan, pertama, peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja tiga bulan atau satu bulan adalah sama saja. Kedua, pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan, meski masa kerjanya baru satu bulan.

Ketiga, pekerja/buruh yang direkrut menjelang hari raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.“Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR,” tegas Menaker.

Hanya saja, apabila yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR-nya lebih baik dan lebih besar daripada ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

Berita

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Berita

Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Berita

Meski COVID-19 Kembali Merebak, Kemnaker Tetap Fokus Capai Kinerja

Berita

Kemnaker: Penerapan SMK3 Percepat Pelaksanaan Budaya K3 di Perusahaan

Berita

Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP