Beritasumut.com-Sepertiga bulan Ramadhan 2016 telah berlalu, hal tersebut menandakan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Untuk itu, Pemerintah menghimbau agar THR sudah terbayarkan menjelang Lebaran.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri di Jakarta dilansir dari laman resmi kemnaker.go.id.
Ketentuan tentang pembayaran THR wajib terbayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya berlangsung tersebut merupakan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permanker ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER- 04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.(BS02)