Beritasumut.com-Kabid APU Dispenda Sumut Rita Mestika menjelaskan PT Inalum memakai tiga golongan air, yakni PLN, industi dan non industri. Untuk non industri dan PLN menurutnya tidak terjadi masalah. "Yang jadi permasalahan di industri," kata Rita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Inalum dan Komisi C DPRD Sumut di Gedung Dewan, Jumat (17/06/2016). .
Dikatakan Rita, dari SKPD yang dikeluarkan Dispenda, Inalum seharusnya membayar PAP untuk golongan industri sekitar Rp41 miliar hingga Rp43 miliar per bulan. Namun yang sudah disetor Inalum hanya Rp2 miliar berdasarkan perhitungan Rp7,5 per kwh yang dihitung sendiri oleh Inalum.
Atas perbedaan pembayaran ini PT Inalum telah mengajukan surat keberatan ke Gubernur Sumut. Inalum kemudian mengajukan banding pajak ke Pengadilan Pajak karena surat keberatan ditolak gubernur. Hingga kini Inalum dan Pemprov menunggu keputusan dari Pengadilan Pajak. "Sebenarnya permasalahan ini sudah pernah dirapatkan di Kemendagri. Salah satu keputusan rapat menegaskan, yang berhak menentukan besaran pajak provinsi adalah kepala daerahnya bukan pihak lain," ungkap Rita.(BS03)