Beritasumut.com-PT Inalum diminta untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara dalam membayar Pajak Air Permukaan Umum (PAP). Sesuai perhitungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara, PAP yang harus dibayar BUMN tersebut sebesar Rp521 miliar atau US$40,1 juta per tahun.
Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur Operasional PT Inalum (Persero) SS Sijabat. Menurutnya, PT Inalum telah membayar PAP sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Dispenda. Namun untuk SKPD Sungai Asahan Pembangkit Listrik Kepentingan Sendiri, terjadi perbedaan perhitungan antara Inalum dengan Dispenda.
"Inalum menghitung berdasarkan tarif pembangkit listrik yaitu jumlah listrik yang dihasilkan (Kwh). Inalum melakukan pembayaran menggunakan tarif pembangkit listrik yang sama dengan PLN sebesar Rp75/Kwh. Sedangkan Dispenda menghitung berdasar tarif industri yaitu kubikasi air (m3) yang dihitung progresif," ujar SS Sijabat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut dan Dispenda Sumut di Gedung Dewan, Jumat (17/06/2016).
Sijabat menjelaskan bila perhitungan Pajak APU berdasarkan kubikasi seperti yang digunakan Dispenda, maka beban PAP Inalum dalam satu tahun berkisar Rp521 miliar atau US$40,1 juta.(BS03)