Beritasumut.com-Komisi C DPRD Sumut meminta PT Inalum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara dalam membayar Pajak Air Permukaan Umum (PAP). Sesuai perhitungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara, PAP yang harus dibayar BUMN tersebut sebesar Rp521 miliar atau US$40,1 juta per tahun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, HM Hanafiah Harahap kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Inalum dan Dispenda Sumut di Gedung Dewan, Jumat (17/06/2016).
Hanafiah mengaku sangat kecewa karena setelah menjadi BUMN, PT Inalum justru menunda pembayaran pajak sehingga menghambat pembangunan Sumut."Kita minta Inalum mematuhi Perda. Sumut saat ini sedang defisit anggaran. PAD kita dari pajak kendaraan bermotor tidak sesuai harapan. Sekarang pajak APU yang merupakan sumber PAD kedua kita pun dipersoalkan," kata Hanafiah.
Untuk itu, Hanafiah berharap Inalum berbesar hati mengikuti aturan, karena pajak yang dikenakan Dispenda berlaku untuk semua industri di Sumut, bukan hanya Inalum. Sebab, lanjut wakil rakyat asal pemilihan Sumut 1 Kota Medan ini, tidak ada alasan kuat lagi bagi PT Inalum 'menolak' memperlambat membayar pajak APU kepada Pemprovsu, setelah proses judisial review atau gugatannya terhadap Perda No.1 tahun 2011 dan Pergub No.24 tahun 2014 ke Mahkamah Agung (MA) kandas atau dinyatakan ditolak.
"Makanya jika Inalum tidak berbesar hati, maka Komisi C akan melaporkan bahkan menemui Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan hukum bagi rakyat Sumut, agar tidak terjadi freeport jilid 2 di Sumut. Ironisnya, Inalum justeru berkeinginan membeli saham PT Freeport, yang diyakini akan melukai hati rakyat Sumut sebab persoalan membayar utang pajak dengan Sumut saja belum tuntas dipenuhi," katanya.(BS03)