Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) hingga Rabu (15/06/2016) ini telah mengajukan pembatalan 54 Peraturan Daerah (Perda) ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Dari total tersebut 6 diantaranya merupakan Perda Provinsi Sumut. Sisanya, 48 Perda merupakan usulan dari Kabupaten Kota se-Sumut. "Sekarang sudah 54 Perda kita usulkan ke Mendagri agar dibatalkan. Perda Provinsi 6 dan 48 dari Kabupaten Kota. Jumlah itu tentunya bisa bertambah seiring perkembangannya. Karena dari Kabupaten Kota masih banyak yang belum masuk lagi," ujar Kabiro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman kepada wartawan, Rabu (15/06/2016).
Lebih lanjut dikatakan Sulaiman, ke-6 Perda Pemprov Sumut yang disampaikan ke Mendagri diantaranya terkait telekomunikasi, pengendalian dan kelebihan muatan barang, pertambangan, pengolahan air tanah.
Dijelaskan Sulaiman, Perda-perda yang diajukan tersebut diantaranya tidak perlu mendapat persetujuan Mendagri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi, perda yang menghambat perekonomian daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, proses perijinan dan investasi, dan kemudahan berusaha, harus dibatalkan.
"Seperti telekomunikasi atau pengelolaan air tanah ini kan memang harus dibatalkan, karena sudah UU-nya sudah diuji di Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan," terangnya. (BS03)