Beritasumut.com-Kehadiran Rumah Pintar Pemilu (RPP) pada setiap KPU Provinsi di Indonesia menjadi wadah edukasi bagi masyarakat yang peduli akan Pemilu di Indonesia. Terkait kehadiran RPP ini, telah digelar Rapat Koordinasi Pilot Project RPP di Denpasar Bali, Jumat-Sabtu (19-20/05/2016) lalu.
Anggota KPU Sumut Yulhasni mengungkapkan, adanya RPP harus memberikan layanan dan edukasi kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana proses pemilu dan demokrasi di Indonesia. Yulhasni menegaskan bahwa rumah pintar pemilu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan pemilih.
Dikatakan Yulhasni, konsep rumah pintar berawal dari tugas, wewenang dan kewajiban bagi KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Menurut Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, KPU diberikan tugas wewenang dan kewajiban untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih," ujarnya, Minggu (12/06/2016).
Lebih jauh Yulhasni menerangkan, dalam pelaksanaan tugas, wewenang kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dari waktu ke waktu KPU membangun rumah pintar pemilu sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. “Memperhatikan kinerja penyelenggara dari waktu ke waktu untuk memberikan pelayanan informasi dan edukasi dilanjutkan dengan pendidikan pemilih diwujudkan dengan rumah pintar pemilu,” terang Yulhasni.
Di Sumatera Utara sendiri RPP diberikan kepada KPU Labura dan Medan. Di kedua daerah tersebut, kata Yulhasni, pilot project lebih menekankan kepada aspek sosialisasi ke berbagai segmentasi. "Jadi RPP KPU di kedua daerah tersebut tidak semata-mata hanya soal wadah dalam bentuk ruangan, tetapi dimaknai sebagai alat untuk meningkatan partisipasi masyarakat," pungkasnya.(BS03)