Beritasumut.com-Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (09/06/2016). Dalam kunjungan tersebut, Ketua Tim Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Sarma Hutajulu mengatakan, maksud kunjungan kerja ini adalah ingin berdiskusi dan mencari masukan tentang sengketa pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu.
Seperti diketahui, daerah di Labuhanbatu banyak memiliki masalah tanah yakni tapal batas dengan wilayah Labura, Labusel dan Riau.Terkait hal tersebut, Komisi A DPRD Sumut yakin Labuhanbatu mampu mengatasi masalah tersebut.
"Pemkab Labuhanbatu sudah lebih maju dalam menangani masalah tanah, mudah-mudahan masalah tapal batas ini akan selesai di masa kepemimpinan bapak Bupati Pangonal Harahap," terang Sarma Hutajulu selaku Ketua Tim didampingi Richard Sidabutar, Herma Sembiring, Anhar Monel dan Rasidin Daulay dilansir dari laman resmi labuhanbatukab.go.id.
Dalam acara tersebut ada lima poin kesimpulan yang disampaikan Ketua Tim Komisi A DPRD Sumut yaitu, pertama Pemkab Labuhanbatu dapat menyelesaikan tapal batas terutama batas Kabupaten. Kedua, Komisi A mengapresiasi Pemkab Labuhanbatu dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.
Ketiga, Berikan perhatian yang serius terhadap KSU Amelia dalam bentuk tim terpadu. Keempat, Komisi A DPRD Sumut bersedia bersama- sama dengan Pemkab Labuhanbatu untuk melepaskan HGU ke Pemerintah Pusat, terutama yang menyangkut dengan pasilitas umum. Kelima, HGU yang akan diperpanjang, diwajibkan membuat kemitraan kepada masyarakat untuk membuat plasma untuk kesejahteraan masyarakat dan mudah-mudahan tidak ada konflik.(BS02)