Langgar Perintah Stanvas, Bangunan Focal Point Dinilai Bahayakan Pengunjung

Redaksi - Rabu, 08 Juni 2016 16:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Langgar-Perintah-Stanvas--Bangunan-Focal-Point-Dinilai-Bahayakan-Pengunjung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/BS03
Focal Point Medan

Beritasumut.com-Pemilik bangunan Focal Point di Jalan Ring Road-Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, dinilai membandel lantaran tidak mengindahkan perintah stanvas atas pembangunan gedung tersebut lantaran konstruksi bangunan diragukan dan berpotensi membahayakan pengunjung.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah, SH membenarkan terkait permasalahan tersebut saat ditanya wartawan terkait persoalan tersebut. "Komisi D sudah melihat kondisi ke lapangan dan merekomendasikan sanvas. Namun sekarang mereka tetap membangun," jelasnya kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi D, Rabu (08/06/2016) siang.

Politisi Golkar Kota Medan ini melihat pemilik bangunan tidak memiki itikad baik sehingga meneruskan proses pembangunan meski perintah stanvas sudah dikeluarkan. "Kita menghimbau pemilik bangunan untuk mengindahkan perintah stanvas," jelasnya.

Ilham meminta pemilik bangunan untuk mentaati aturan yang ada agar pembangunan tidak merugikan masyatakat nantinya. "Kita meminta pemilik bangunan untuk taat aturan. Bagaimanan kalau nantinya timbul efek sehingga membahayakan pengunjung," jelasnya. Terkait izin bangunan, dari informasi yang diperoleh bangunan tersebut belum memiliki izin dari Tata Ruang Tata Bangunan Pemko Medan. "Infomasi yang kita dapatkan bangunan tersebut belum memiliki izin," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Indra mengakui bahwa pihaknya sudah mengeluarkan perintah stanvas terhadap bangunan tersebut. "Perintah stanvas sudah kita sampaikan beberapa waktu lalu," jelasnya.

Saat ditanya pembangunan Focak Point terus berlanjut, Indra enggan berkomentar lebih jauh. "Kalau membangun yang mereka sedang membangun, tapi kan kita sudah sampaikan suratnya dan menghimbau kepada mereka untuk stanvas," jelasnya seraya mengatakan kalau permasalahan ini akan ditindaklanjuti kembali.

Kemudian saat ditanya soal belum adanya izin atas bangunan Focal Point, Indra juga mengelak dan mengaku jika dirinya belum melihat izinnya. "Saya tidak katakan belum ada izin, tapi saya belum melihat izinya sampai sekarang," jelasnya. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pelanggaran Disiplin Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024

Berita

Pjs Bupati Toba: Setiap Pelanggaran Pilkada Harus Cepat Direspon dan Ditangani

Berita

Sepuluh Hari Operasi Keselamatan Toba Digelar, Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar Lalulintas

Berita

Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran

Berita

Dugaan Pelanggaran Pemilu, AMPI Turki Somasikan PPLN Ankara

Berita

Waka Polrestabes Medan : Personel Hindari Pelanggaran dan Berita Viral yang Negatif