Kabupaten/Kota di Sumut Diminta Inventarisir Perda Penghambat Investasi

Redaksi - Minggu, 05 Juni 2016 15:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Kabupaten-Kota-di-Sumut-Diminta-Inventarisir-Perda-Penghambat-Investasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Sumatera Utara

Beritasumut.com-Sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), masing-masing daerah diminta menginventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi di daerahnya. Menanggapi perintah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera menindaklanjuti intruksi tersebut ke Kabupaten Kota se-Sumut.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman Hasibuan, mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi sejumlah perda yang dianggap menghambat laju investasi ataupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Meski hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti berapa banyak perda yang menghambat investasi itu di Sumut, tapi pihaknya tetap mendukung penghapusan tersebut. Dirinya pun mencontohkan, perda yang kemungkinan besar akan dievaluasi atau dihapuskan, seperti eksport. Dimana untuk memperoleh izinnya, harus melewati izin dari pemerintah kabupaten/kota.

"Misalnya juga hasil hutan dan non produksi. Ini yang akan kita inventarisir," tegasnya, Minggu (05/06/2016). Dirinya mengatakan, salah satu masalah aturan yang menghambat ini seperti pungutan di desa, perda tentang sumbangan pihak ketiga serta perda terkait Community Social Responsibility (CSR) yang tidak ada kaitannya dengan produksi. Tetapi pengutipan tetap dilakukan.

"Sehingga perlu ada evaluasi bahkan penghapusan karena tidak sesuai dengan semangat percepatan investasi. Kemudian yang dimaksud CSR, seolah ditetapkan 2,5 persen sampai 5 persen, itu kan nggak benar. Seperti itu yang kita lihat perda-perdanya, dia tidak ada kaitannya dengan produksi, tetapi ada pengutipan disitu, itu yang mau dihapuskan," sebutnya.

Sulaiman juga menjelaskan bahwa salah satu perda yang kemungkinan besar akan dievaluasi yakni tentang Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Dimana pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaannya secara langsung. Pihaknya pun mendukung upaya tersebut yang salah satunya karena pendapatan dari keberadaan sarana tersebut jauh dari target yang diperkirakan.

"Kalau memang Perda ini menurut Pemerintah Pusat harus kita cabut, yang penting kita mendukung. Kewenangan pencabutan itu boleh langsung. Bisa menteri yang mencabut, bisa provinsi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah," tandasnya.  (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Berita

Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik

Berita

Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Walikota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak

Berita

Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua

Berita

Walikota Binjai Dorong Semua Pihak Sukseskan Program Asta Cita

Berita

Wesly Silalahi Perdana Pimpin Apel Gabungan di Jajaran Pemko Pematangsiantar