Kementerian PANRB: Rasionalisasi PNS Baru Efektif Setelah Disetujui Presiden

Redaksi - Minggu, 05 Juni 2016 00:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Kementerian-PANRB--Rasionalisasi-PNS-Baru-Efektif-Setelah-Disetujui-Presiden.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Aktivitas PNS

Beritasumut.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan rencana percepataan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  berimplikasi pada rasionalisasi, akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet, dan baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, percepatan penataan PNS tersebut saat ini dalam pengkajian, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB.“Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016,” kata Herman Suryatman, seperti dikutip dari setkab.go.id, Sabtu (04/06/2016).Mengenai pemetaan PNS itu, Herman menjelaskan, untuk tahap I, dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta  secara nasional, dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.Selanjutnya, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 (empat) kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1, sebut Herman, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.Bagi PNS yang masuk kuadran 1, jelas Herman, direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. “Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi,” jelas Herman.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Berita

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun

Berita

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Berita

Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Berita

Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS

Berita

Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024