Beritasumut.com-Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rita Kristiadi (27) saat ini sedang menghadapi hukuman gantung di Malaysia. Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR Prananda Surya Paloh menegaskan, bagaimana pun caranya, secara prinsip negara harus melindungi setiap warganya, baik di dalam maupun di luar, baik ia keliru maupun tidak. "Negara wajib mengamankan dan membela Rita Kristiadi dengan menggunakan semua cara yang dimungkinkan dan bermartabat," tegas legislator NasDem dari Sumatera Utara dalam rilis yang dikirim ke beritasumut.com, Jumat (03/06/2016). Menurutnya, meski berat upaya membebaskannya, namun dia tetap meminta kepada Kementerian Luar Negeri dan Konjen RI untuk melakukan lobi, meminta pengampunan hukuman mati. "Wajib dilakukan apapun nanti hasilnya," imbuhnya. Prananda menegaskan bahwa usaha pembebasan Rita bukan semata tugas Kemenlu, tetapi beban semua pemimpin. Dia mencontohkan Australia, mulai dari Kemlu, Perdana Menteri, hingga anggota parlemennya melakukan lobi mengupayakan pengampunan hukuman mati. Dalam hal ini dia sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PM Najib Razak. Terkait upaya diplomasi yang dilakukan, BNN dan Polri harus meyakinkan otoritas hukum Malaysia soal jaringan obat bius yang seringkali menggunakan human carrier dengan berbagai modus yang tidak diketahui oleh korban sendiri."Ini juga untuk mencegah korban tidak bersalah selanjutnya," tutupnya.(BS02)