Pergub LHKPN Diminta Segera Direalisasikan

Redaksi - Jumat, 03 Juni 2016 10:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Pergub-LHKPN-Diminta-Segera-Direalisasikan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

Beritasumut.com-Rendahnya tingkat kepatuhan pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprovsu) dalam memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKN) dikarenakan belum adanya regulasi dan sanksi yang diterapkan oleh daerah. Untuk itu diharapkan peraturan Gubsu (Pergub) mengenai hal ini dapat segera direalisasikan.

“Akhir tahun PP terkait sanksi bagi pejabat yang wajib LHKPN akan dikeluarkan, dalam aturan ini nantinya sanksi akan diberlakukan secara menyeluruh untuk seluruh daerah di Indonesia, tapi ini baru akan keluar akhir tahun, makanya sembari menunggu kita harapkan daerah dapat merealisasikan sanksi dalam peraturan gubernur atau bupati dan walikota yang tujuannya untuk meningkatkan pengelolaan LHKPN,” ujar Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Ariawan, Kamis (02/06/2016).

Kunto mengatakan Provsu dan daerah di jajarannya harus mempercepat realisasi peraturan LHKPN ini, sehingga pejabat yang wajib lapor dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan. Apalagi, untuk Sumut tingkat kepatuhan LHKPN ini sangat rendah berkisar 7 persen. “Sementara kami dari KPK menargetkan harusnya LHKPN di masing-masing daerah itu mencapai 80 persen,” kata Kunto.

Selama ini memang berdasarkan data dari KPK, lanjut Kunto beberapa daerah memang sudah memiliki peraturan, seperti kota Medan dan lainnya. Namun, aturan itu harus disesuaikan kembali, karena untuk kota Medan wajib lapor itu mencapai 1808 orang. Ternyata itu termasuk wajib lapor untuk eselon IV. Padahal untuk LHKPN tidak perlu sampai eselon IV, kalau eselon IV itu cukup mengisi LHKSN.

“Makanya siapa yang wajib lapor, apa sanksinya kalau tidak melapor dan lainnya itu akan diatur dalam perwal ataupun pergub sembari menunggu aturan PP LHKPN yang baku,” terang Kunto.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi

Berita

Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto

Berita

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Berita

Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

Berita

Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas

Berita

KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City