Beritasumut.com-Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Sumatera Utara (Sumut), ternyata pejabat di jajaran kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang paling rendah tingkat kepatuhannya.
Dari data tingkat kepatuhan LHKPN Pemerintah Daerah (Pemda) Se-Sumut untuk kabupaten Paluta dari total wajib LHKPN 45 orang, satu orang pun belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Sementara tingkat terendah kedua kepatuhan LHKPN pejabat adalah kota Medan. Tercatat dari 1.808 orang wajib LHKPN, yang baru melaporkan hanya 3 orang.
“Kalau dari data yang melaporkan untuk posisi yang terakhir kali itu memang kota yang paling baik adalah Sidempuan, sementara kabupaten yang paling rendah itu adalah Paluta,” ujar Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Kunto Ariawan di sela-sela Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN bagi Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara di Gedung Binagraha, Rabu (01/06/2016).
Dijelaskan Kunto, data LHKPN yang ada sama mereka tersebut merupakan data yang terakhir, artinya, sebelumnya para pejabat di Sumut memang sudah melapor kepada KPK, namun untuk tahun 2016 ini masih sangat sedikit sekali yang melaporkan hanya 7 persen. Artinya, terdapat 93 persen lagi pejabat di Sumut yang belum mengupdate laporan LHKPN kembali kepada KPK. Sehingga, tingkat kepatuhan LHKPN Sumut mendapatkan peringkat ke 31 dari 34 provinsi se Indonesia.
“Ini update data terbaru, artinya mungkin saja dari data yang sama kami ini ada pejabat yang wajib lapor di daeahnya mungkin sudah pensiun, atau ada yang sudah tidak menjabat lagi. Makanya, saat ini kami melakukan klarifikasi lagi kepada masing-masing daerah, agar tingkat kepatuhan LHKPN nya bisa menjadi baik,” terang Kunto.
Kunto mengatakan, Asistensi pengisian LHKPN kali ini dilakukan kepada Sekda dan inspektorat di masing-masing daerah di Sumut. Sehingga setelah kegiatan ini baik Sekda dan Inspektorat dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk membuat aturan LHKPN yang memuat sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkannya, karena rendahnya tingkat kepatuhan LHKPN di Sumut ini karena tidak adanya sanksi tersebut. “Makanya setelah ini kami menenggat dua bulan laporan LHKPN yang terupdate bisa masuk ke KPK,” jelas Kunto. (BS03)