Denda BPJS Kesehatan Diberlakukan Mulai Juli 2016

Redaksi - Rabu, 01 Juni 2016 18:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Denda-BPJS-Kesehatan-Diberlakukan-Mulai-Juli-2016.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
BPJS Kesehatan

Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan mengimbau kepada seluruh peserta terdaftar untuk segera membayarkan iuran yang tertunggak.

Hal ini sebab, terhitung mulai 1 Juli mendatang peserta BPJS Kesehatan baik mandiri maupun badan usaha apabila melakukan penunggakan 1 bulan saja maka langsung dinonaktifkan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dikenakan denda bagi yang melakukan rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaanya di aktifkan kembali. Denda tersebut berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak (maksimal 12 bulan).

"Perbulan Juli nanti, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah mereka membayar tunggakan atau kepesertaannya aktif, tapi berobat inap sebelum 45 hari akan dikenakan sanksi, namun kalau setelah 45 hari tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan," kata Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuham dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed kepada wartawan di Medan, Rabu (01/06/2016).

Dikatakan Ismed, ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Disebutkannya, sebelum adanya perubahan kedua itu, peserta dinonaktifkan sementara kalau sudah menunggak 3 bulan bagi peserta mandiri dan 6 bulan peserta badan usaha.

"Tapi setelah perubahan tersebut baik mandiri maupun badan usaha, satu bulan menunggak langsung dinonaktifkan sementara," ujarnya. Ismed mencontohkan, jika seorang peserta mandiri kelas I menunggak 5 bulan dan saat rawat inap dikenakakan biaya sebesar Rp55.871.700, maka peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp 6.962.962. "Rumusnya 2,5 persen x Rp 55.871.700 x 5 (sesuai dengan tunggakan) hasilnya Rp 6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja," tambahnya.

Lebih lanjut Ismed menjelaskan, sanksi berupa penonaktifan peserta maupun denda yang dilakukan tersebut ialah untuk mendorong agar peserta lebih rajin dalam membayarkan iuran. Sebabnya, sejauh ini masih banyak peserta yang enggan dalam membayar iuran setiap bulannya. "Secara logika sanksi itu untuk mendorong peserta membayar iuran. Jadi jangan telat lagi," pungkasnya. (BS02)


Tag:

Berita Terkait

Berita

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Berita

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Berita

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Berita

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Berita

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Berita

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya