Beritasumut.com-Sekda Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga mengaku, masih tujuh persen pejabat se-Sumut yang mengupdate untuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sementara internal Pemprov Sumut yang sudah update, masih 10 persen.
“Artinya masih ada 93 persen lagi pejabat se-Sumut yang belum LHKPN. Bayangkan berapa jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan ditambah dengan dewan tingkat provinsi serta pejabat eselonnya,” ujar Hasban usai mewakili Gubsu T Erry Nuradi membuka Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN bagi kepala daerah se-Provinsi Sumatera Utara di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (31/05/2016).
Bahkan, katanya, LHKPN tidak saja dibebani kepada pejabat eselon II, tapi mulai tahun ini, pejabat eselon III juga diminta membuat LHKPN. Kegiatan yang dilaksanakan atas kerjasama Pemprov Sumut dan KPK tersebut dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat negara di Sumatera Utara.
Menurut Hasban, untuk mendukung program LHKPN ini, Pemprov Sumut akan menerbitkan Pergub LHKPN. “Pergub LHKPN itu tinggal tandatangan Gubsu saja,” sebutnya.
Dalam Pergub itu nanti, kata Hasban, akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak membuat LHKPN. Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan. (BS03)