LPSK Diminta Tidak Persulit Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Redaksi - Selasa, 31 Mei 2016 09:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_LPSK-Diminta-Tidak-Persulit-Pemenuhan-Hak-Korban-Terorisme.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil.

Beritasumut.com-Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyayangkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kerap kali mempersulit pemenuhan hak korban terorisme, khususnya bantuan medis dan psikososial.Hal itu disampaikan Nasir pasca bertemu dengan korban ledakan Bom JW Marriot dan Kuningan, Senin (30/05/2015) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta."Sebagai lembaga terdepan dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seharusnya LPSK tidak mempersulit korban dengan mengkambinghitamkan alasan birokrasi," jelas Nasir.Nasir menegaskan dirinya selama ini aktif mengkaji setiap dokumen perjanjian perlindungan dan pengajuan permohonan korban yang belum ditindaklanjuti oleh LPSK. “Para korban mengeluhkan mekanisme pengajuan permohonan bantuan medis, psikososial, dan kompensasi pada LPSK yang justru membuat korban menderita untuk kedua kalinya," ungkap Nasir.Beberapa keluhan korban terorisme terhadap LPSK tersebut, jelas Nasir, di antaranya, pertama, LPSK memerlukan surat keterangan terlapor dari pihak kepolisian atau berwenang sebagai korban terorisme. Jika tidak ada surat keterangan tersebut, maka korban yang namanya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat memperoleh bantuan LPSK.Diketahui, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan LPSK“Sehingga, sebenarnya, tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme baru dapat diberikan bantuan berdasarkan keputusan LPSK, setelah mendapatkan keterangan dari kepolisian atau pihak berwenang," jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini.Kedua, dalam memberikan bantuan medis dan psikososial, Nasir menilai LPSK terkesan lambat dalam memberikan pelayanan. "Langkah LPSK terlalu bertele-tele, mulai dari syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi sendiri oleh korban, sampai pada proses verifikasi dan assesment yang justru memakan waktu lama sehingga korban tidak tertangani secara cepat dan efisien," ungkap Nasir.Di sisi lain, tegas Nasir, DPR telah memperjuangkan penguatan kelembagaan LPSK melalui pengesahan UU nomor 31 Tahun 2014. “Namun LPSK justru telah mempersulit dirinya dalam mengimplementasikan UU dan para saksi dan korban yang menjadi korbannya,” jelas Nasir.Oleh karena itu, Nasir meminta langkah evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap kinerja LPSK yang dinilai kian menurun setiap tahun. “Perlu ada langkah evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan dan kinerja LPSK selama ini, sejak diberikan kewenangan lebih, kinerja LPSK terkesan kian buruk,” papar Nasir.Nasir tidak ingin undang-undang yang telah disusun oleh DPR secara baik itu tidak diimplementasikan dengan baik, terlebih pada pemenuhan hak korban terorisme. "Sebaik apapun UU yang dibuat, jika implementasinya buruk maka sampai kapanpun hak korban teroris tak akan terpenuhi,” tutup Nasir.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Peduli Korban Banjir Bandang, Anindya Bakrie Salurkan Bantuan Kadin ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita

Arman Chandra Salurkan 500 Paket Makanan ke Korban Banjir Medan dan Langkat, Komitmen Bantu Pengungsi

Berita

Terdampak Puting Beliung, Pemko Pematangsiantar Berikan Bantuan untuk Panti Asuhan Filadelfia

Berita

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Berita

Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan

Berita

Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten