Pemberantasan Korupsi di Sumut Jadi Prioritas KPK

Redaksi - Senin, 30 Mei 2016 21:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Pemberantasan-Korupsi-di-Sumut-Jadi-Prioritas-KPK-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Pemberian gratifikasi

Beritasumut.com-Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK Ichsani Fahrudin mengatakan Sumut salah satu prioritas KPK untuk pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikatakan Ichsani dalam acara Workshop Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi dan Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan Senin (30/05/2016) di Hotel Grand Angkasa, Medan.

Target workshop tersebut adalah menyusun draft tentang Pergub atau Perbup/perwal pengendalian gratifikasi dan pembentukan unit pengendalian gratifikasi. “Aturan ditargetkan satu bulan , bulan puasa nanti diharapkan aturan sudah ditandatangani oleh pimpinan daerah masing-masing,” kata Ichsani.

Dia menjelaskan, usai workshop pihaknya akan kembali melakukan Bimtek kepada pegawai yang melakukan pengendalian gratifikasi. Unsur inspektorat daerah akan didampingi untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi. Ichsani menambahkan, tujuh prinsip pengendalian gratifikasi adalah transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum, independensi dan perlindungan bagi pelapor. Melaporkan apa yang kitalakukan agar ke depan terbebas dari ancaman pidana.

Pengendalian gratifikasi dari sisi yang menerima, tidak yang memberi. “Nantinya yang melaporkan gratifikasi akan mendapat SK dan SK itu akan mencegah nantinya yang bersangkutan terpidana. Ada juga melibatkan pihak lain, misalnya ada yang menerima secara kolegial, melaporkan , pelapor akan dilindungi,” paparnya.

Workshop yang diselenggarakan KPK tersebut berlangsung selama lima hari mulai tanggal 30 Mei hingga 3 Juni yang diikuti inspektorat dan Bagian/Biro Hukum seluruh Kabupaten/kota se Sumatera Utara. Workshop dibagi dalam dua gelombang yaitu pada tanggal 30-1 Juni diikuti Pemerintah Provinsi dan 15 kabupaten/kota. Gelombang kedua mulai 1 Juni-3 Juni 2016 dikuti 18 kabupaten/kota.

Tujuan pengendalian gratifikasi meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan instansi/organoisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi dan sebagai unit pengendali gratifkasi dan anti korupsi di instansi masing-masing.

Dia mencontohkan bentuk gratifikasi yang biasa terjadi yaitu pada acara pernikahan anak pejabat. Dalam acara seperti itu biasanya bawahan memberi atensi berlebih kepada atasan salah satunya adalah dengan memberikan hadiah. “Salah satu intervensi, KPK buat batasan maksimum yang boleh diberikan RP 1 juta. Jadi pemberi dan penerima terlepas dari beban. Karena masing-masing mengetahui aturannya, punya pemahaman yang sama,” katanya.

Hadir dalam kesempatan itu Assisten Administrasi Umum selaku Ketua Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut H M Fitriyus, Kepala Biro Hukum Sulaiman, Plt Inspektorat Fuad dan para Inspektorat dan Kepala Biro/Bagian Hukum dari 15 kabupaten/kota.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IPC dan KPK Gelar Directorship Program Anti Korupsi & Gratifikasi

Berita

KPK: KAD Bisa Inisiasi Pakta Integritas Bebas Gratifikasi dan Pemerasan

Berita

Pemprov dan Pemkab/Pemkot Diminta Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Berita

Jelang Lebaran, ASN Diingatkan untuk Hindari Gratifikasi dan Minta Sumbangan

Berita

Ijeck Dipanggil KPK, Saut Situmorang Minta Warga Jangan Salah Persepsi

Berita

Terkait Gratifikasi Mantan Gubsu Gatot, Giliran Pimpinan OPD Pemprovsu Diperiksa Penyidik KPK