Beritasumut.com-Terbitnya surat dari Menteri Pertahanan (Menhan) tanggal 13 Mei 2016 lalu, memicu rumor seputar Kantor Pertahanan. Surat tersebut dikabarkan berisi permintaan kepada Panglima TNI agar periwira aktif bisa menjadi staf atau bahkan kepala desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP) di daerah-daerah. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sendiri mengklaim bahwa kantor pertahanan sudah berdiri di 34 provinsi sejak 2012 lalu. Menurut informasi, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bahkan telah mengagendakan pemanggilan Menhan ke DPR. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Prananda Paloh menanggapi hal ini dengan tajam. Menurutnya, keberadaan kantor pertahanan di daerah-daerah adalah hal yang ganjil dalam manajemen negara. Selain tidak terpublikasi dengan baik, sehingga tidak banyak pihak yang tahu, keberadaannya juga menjadi anomali.
"Di seluruh dunia, baik di negara federal maupun negara dalam kesatuan sekalipun, tugas Kementerian Pertahanan adalah mengurus urusan pusat. Mengurus TNI agar beroperasi. Tidak punya urusan dengan daerah," ungkapnya melalui siaran pers kepada beritasumut.com, Kamis (26/05/2016).
Dalam keterangannya, Nanda menyatakan, iklim desentralisasi seperti saat ini, fungsi negara telah dibagi ke daerah-daerah. Hanya empat saja yang menjadi pengecualian, yaitu konstitusi dan hukum nasional, urusan luar negeri, pertahanan, serta bank sentral. Oleh sebab itu, Nanda memandang keberadaan kantor pertahanan di daerah perlu ditinjau ulang.
"Sepertinya perlu ditinjau ulang, karena selain tidak relevan, itu malah memboroskan anggaran pertahanan," tegasnya. (BS02)