FPKS Prihatin Menurunnya Penghasilan Ditjen SDPPI-PPI Kemenkominfo

Redaksi - Rabu, 25 Mei 2016 22:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_FPKS-Prihatin-Menurunnya-Penghasilan-Ditjen-SDPPI-PPI-Kemenkominfo-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari 

Beritasumut.com-Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari prihatin atas menurunnya penghasilan para Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), khususnya di Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (Ditjen PPI).

Hal itu disampaikan Kharis saat menerima aduan dari puluhan pegawai di dua Ditjen tersebut di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI dalam Rangka Hari Aspirasi, Selasa (25/05/2016).“Saya tahu, bahwa yang paling banyak terkena kebijakan ini adalah PNS golongan IV. Saya minta angka riil jumlah eselon IV yang terdampak,” jelas Kharis dalam rilis yang diterima beritasumut.com.

Menurut pengakuan dari seorang Pegawai Ditjen SDPPI Erwal Hanif, sejak berlakunya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada tahun 2014, para pegawai di kedua Ditjen tersebut, tidak diperbolehkan lagi mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak Januari 2015.

“Padahal, tunjangan kesejahteraan tersebut seharusnya mengacu pada UU PNBP bukan UU ASN. Jadi, sudah 16 bulan, kami belum menerima tunjangan PNBP tersebut,” jelas Erwal saat audiensi kepada Fraksi PKS.

Selain itu, dengan adanya pemblokiran tunjangan tersebut, penghasilan per bulan menjadi menurun. Misalnya, Golongan IIIA sebelum berlakunya UU ASN, perbulan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 7,8 juta ditambah bonus akhir tahun sebesar Rp 23 juta. Namun, dengan adanya UU ASN menjadi hanya Rp 4,5 juta per bulan tanpa bonus tahunan.

“Dampak langsung bagi pegawai ada yang rumahnya ditarik kembali karena tidak bisa bayar cicilan, ada yang anaknya tidak jadi masuk kuliah,” keluh Pegawai Ditjen PPI Dimas Adiyansyah.

Menanggapi keluhan ini, Kharis memahami bahwa pokok permasalahan bukan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Melainkan, di Kementerian Keuangan yang masih membintangi Dana DIPA sejak tahun 2015 karena dinilai masih belum ada dasar hukum untuk mencairkan dana tersebut.

“Tapi apapun ini Bapak bekerja dengan baik, juga saya akan memperjuangkan. Mudah-mudahan segera ada titik temu. Minimal, hak bapak bisa kembali bahkan bertambah,” tambah Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V Solo Raya ini. (BS01)


Tag:
PKS

Berita Terkait

Berita

Pemko Medan Tertibkan PPKS

Berita

Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman

Berita

UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024

Berita

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Berita

Polrestabes Medan Kawal Kegiatan PKS Sapa Anies Baswedan di Lapangan Astaka Pancing

Berita

Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan