Beritasumut.com-Kehadiran Rumah Pintar Pemilu (RPP) harus memberikan layanan dan edukasi kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana proses pemilu dan demokrasi di Indonesia. Anggota KPU Sumut, Yulhasni yang hadir pada Rapat Koordinasi Pilot Project RPP di Denpasar Bali, Jumat-Sabtu (19-20 Mei 2016) mengatakan, kehadiran RPP pada setiap KPU Provinsi di Indonesia menjadi wadah edukasi bagi masyarakat yang hendak mengetahui tentang Pemilu di Indonesia. "Peserta yang hadir pada rakor tersebut diharapkan untuk memahami esensi RPP yang konsep besarnya adalah entitas dari pendidikan pemilih,” ujar Yulhasni.Mengutip Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas, Yulhasni mengatakan konsep rumah pintar berawal dari tugas, wewenang dan kewajiban bagi KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Menurut Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, KPU diberikan tugas wewenang dan kewajiban untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih,” jelas Yulhasni.Dalam pelaksanaan tugas, wewenang kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dari waktu ke waktu KPU membangun rumah pintar pemilu sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. “Memperhatikan kinerja penyelenggara dari waktu ke waktu untuk memberikan pelayanan informasi dan edukasi dilanjutkan dengan pendidikan pemilih diwujudkan dengan rumah pintar pemilu,” ucap Yulhasni. Yulhasni mengatakan, di Sumatera Utara, RPP diberikan kepada KPU Labura dan Medan. Di kedua daerah tersebut, lanjut Yulhasni, pilot project lebih menekankan kepada aspek sosialisasi ke berbagai segmentasi. ‘’RPP KPU di kedua daerah tersebut tidak semata-mata hanya soal wadah dalam bentuk ruangan, tetapi dimaknai sebagai alat untuk meningkatan partisipasi masyarakat,’ ’tambah Yulhasni.(BS03)