Dinsyah Sitompul Bantah Adanya Proyek Fiktif di PSDA

Redaksi - Senin, 23 Mei 2016 19:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Dinsyah-Sitompul-Bantah-Adanya-Proyek-Fiktif-di-PSDA.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Dinsyah Sitompul

Beritasumut.com-Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dinsyah Sitompul menyesalkan tudingan oknum anggota DPRD Sumut kalau pembangunan normalisasi saluran pembuangan Pasar Gambus sepanjang 7.000 meter fiktif.

Dinsyah yang dijumpai wartawan diruang kerjanya, Senin (23/05/2016) secara gamblang mengatakan pengerjaan normalisasi saluran pembuangan sepanjang 7000 meter telah selesai dikerjakan meskipun berada di dua tempat berbeda. Normalisasi saluran pembuang Pasar Gambus sepanjang 1.500 meter dan normalisasi saluran pembuang Pasar Sipinggolpinggol sepanjang 5.556 meter.

"Saya tidak mengerti kenapa dibilang fiktif padahal pekerjaan itu sudah selesai tidak merubah tolak ukur dan tidak merubah paket. Tapi kalau soal perubahan lokasi itu murni atas kepentingan masyarakat. Kita memiliki bukti-bukti permohonan dari masyarakat. Makanya dilakukan addendum," ujar Dinsyah.

Lebih lanjut dikatakan Dinsyah berdasarkan Perpres addendum terhadap kontrak Harga Satuan dapat dilakukan beberapa kali sepanjang memang adanya permintaan masyarakat yang menilai kondisi dilapangan perlu dilakukannya perubahan pembangunan. Karena sebagai masyarakat yang bertempat tinggal disana, tentulah lebih mengetahui kondisi dilapangan dan apa yang mereka butuhkan. Dikatakannya lagi bahwa dalam Kontrak harga satuan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

"Berdasarkan penjelasan warga alasan bahwa untuk normalisasi saluran di jalan Gambus itu cukup 1500 meter saja. Terus mereka mengusulkan pembangunan dialihkan ke saluran pembuangan Pasar Sipinggolpinggol yang letaknya tidak jauh dari lokasi pertama. Makanya ada adendum itu. Kecuali kalau ini Kontrak Lumpsum baru tidak bisa diadendum," pungkas Dinsyah. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bupati Labuhanbatu Utara Sebar 15.000 Stiker Bahaya Narkoba

Berita

Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan