Diisukan Mencabut, Mendagri: Justru Saya Minta Semua Daerah Miliki Perda Miras

Redaksi - Minggu, 22 Mei 2016 12:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Diisukan-Mencabut--Mendagri--Justru-Saya-Minta-Semua-Daerah-Miliki-Perda-Miras.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah isu bahwa dirinya telah memerintahkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang  larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).“Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” kata Tjahjo, di Semarang, seperti dilansir setkab.go.id, Minggu (22/05/2016).Mendagri menegaskan, justru ia meminta semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dengan tegas mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan. Mendagri menunjuk contoh di Papua misalnya, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.Diakui Mendagri relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih. Karena itu, Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkannya kembali. Mendagri  juga meminta kepala daerah bekoordinasi dengan aparat keamanan. Dengan begitu peraturan tersebut bisa lebih efektif. Selain itu peredaran miras bisa dikendalikan.“Perda miras itu,  juga harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras. Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar,” sambung Tjahjo.Mendagri menyesalkan pemberitaan yang muncul atas langkah-langkah yang dilakukan itu, seolah Kemendagri mencabut perda miras. “Ini fitnah, memutar balikkan masalah,” tegas Tjahjo seraya menekankan, bahwa penegasannya kali ini sekaligus merupakan pelurusan atas penyebaran pemberitaan yang tidak tepat itu.Sebagaimana diketahui saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat instruksi dari Presiden untuk mengevaluasi 3.000 Perda. Ada tiga dasar evaluasi Perda untuk dicabut/dibatalkan, yaitu: bertentangan dengan peraturan di atasnya, kepentingan umum, dan kesusilaan. Langkah selanjutnya setelah evaluasi, maka daerah segera menerbitkan Perda baru menyesuaikan cacatan Kemendagri.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai, Kapolrestabes Medan : Tindak Minuman Alkohol Ilegal

Berita

MUI Minta Aturan Mendag soal Peningkatan Impor Minuman Alkohol Dibatalkan

Berita

Perpres 10/2021 Terkait Investasi Minuman Keras, Presiden Tegaskan Lampiran Sudah Dicabut

Berita

Jelang Malam Pergantian Tahun, Satgas Pamtas Yonif 642 Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Botol Miras

Berita

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Pelaku Penyelundupan Minuman Keras

Berita

Tolak RUU Larangan Miras, Pelaku Pariwisata Samosir Surati Presiden Jokowi, DPR dan MPR RI