Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meluncurkan sistem Peraturan Daerah Elektronik (ePerda), Jumat (20/05/2016) kemarin. Mendagri mengungkapkan, ePerda sebagai suatu sistem komunikasi berbasis elektronik ”perda in my hand” terhubung dengan wadah fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari e-register, e-fasilitasi (live chat), dan e-konsultasi publik (live chat).
Dengan demikian, Mendagri selaku Pembina Umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat melakukan komunikasi intensif di dunia maya tanpa batas ruang dan waktu.”Sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efisien dan efektif sejak pada saat proses perencanaan pembentukan, penyusunan produk hukum daerah sampai dengan ditetapkan, diundangan dan diimplementasikannya,” ujar Mendagri dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id.
Selanjutnya, Mendagri berharap dengan hadirnya sistem konsultasi hukum berbasis elektronik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dapat mengoptimalkan pembinaan perda/perkada berbasis sistem elektronik yang mudah, murah, transparan, dan akuntabel.”Serta yang terpenting adalah negara hadir pada setiap sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus masyarakat dapat memonitor dan menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam koridor masukan membangun,” pungkasnya. (BS02)