Beritasumut.com-Dalam upaya mempermudah pembinaan dan pengawasan dalam penyusunan produk hukum daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meluncurkan sistem Peraturan Daerah Elektronik (ePerda).”Ini merupakan sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik sehingga produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, transparan, aspiratif, komunikatif, efisien, dan efektif,” kata Tjahjo, Jumat (20/05/2016) kemarin.
Peluncuran ePerda ini juga merupakan wujud implementatif bahwa ‘negara hadir’ dalam setiap nafas kehidupan berbangsa dan bernegara. Produk hukum berbasis elektronik memberikan berbagai manfaat.
Pertama, kata Mendagri, bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai bentuk mewujudkan pembinaan yang intensif kepada pemerintah daerah dalam ruang fasilitasi dua arah Pusat dan Daerah. Tanpa batasan ruang dan waktu, serta terdokumentasi dalam sistem pengarsipan Rancangan Produk Hukum Daerah yang sistematis dan mudah diakses. Kedua, lanjut Mendagri, register rancangan Peraturan Daerah berbasis elektronik.
”Ketiga, membuka ruang publik untuk mengkritisi setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ditetapkan, diundangkan dan diimplementasikannya Peraturan Daerah dimaksud, serta mewujudkan transparansi dalam setiap kebijakan pemerintahan daerah,” ujar Mendagri dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id. (BS02)