Hidayat Minta Mendagri Merinci Rencana Pencabutan Perda Miras

Redaksi - Jumat, 20 Mei 2016 23:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Hidayat-Minta-Mendagri-Merinci-Rencana-Pencabutan-Perda-Miras.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/BS01
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Beritasumut.com-Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci soal rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (miras). Pasalnya, menurut Hidayat kebijakan pemerintah soal miras sangat tidak jelas.“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?” kata Hidayat dalam siaran persnya, Jumat (20/05/2016) petang.Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Mendagri saat itu, menurut Hidayat, mendukung Perda Miras di Papua karena persoalan miras di Papua yang demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tidak kekerasan.“Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” lanjut Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelakunya dalam pengaruh miras. Kasus Yuyun di Bengkulu misalnya. Para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.Oleh karena itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali rencana  pencabutan Perda Miras tersebut. Indonesia, tambah Hidayat, memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah. Namun pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.“Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” tandas dia.Miras, terang Hidayat, merupakan induk dari segala kejahatan. Orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa  menyadari akibat kejahatannya itu.“Pemerintah perlu mempertimbangkan baik dan buruk pencabutan Perda Miras itu untuk kebaikan generasi muda ke depan,” jelas Hidayat.Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Jumat (20/05/2016), memberikan pernyataan bahwa akan mencabut 3.266 perda pelarangan miras di beberapa daerah karena dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Pencabutan tersebut terutama dikhususkan di beberapa daerah wisata, seperti Perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Tjahjo beralasan bahwa keberadaan perda ini tidak sesuai dengan Permendag Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. (BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Fraksi PKS Berikan Catatan Terhadap Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2015

Berita

PT KAI Lakukan Perbaikan, Seputaran Jalan Pandu Macet Parah

Berita

Jelang Lebaran, Arus Lalu Lintas di Medan Mulai Alami Kemacetan

Berita

Fraksi PKS: Berkah Panjang Usia, Pak Habibie!

Berita

Jelang Lebaran, Yudi Pimpin Komisi V Cek Kesiapan Infrastruktur Mudik Jalur Pantura

Berita

Hidayat: Permasalahan Umat Islam Harus Dikaji dengan Ilmu