Inilah Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1437H/2016M

Redaksi - Rabu, 18 Mei 2016 14:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Inilah-Jam-Kerja-ASN--TNI-dan-Polri-Selama-Bulan-Ramadhan-1437H-2016M.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Aparatur Sipil Negara (ASN)

Beritasumut.com-Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah (H) atau 2016 Masehi (M), yang diperkirakan akan mulai Senin (06/06/2016), pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandhi telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, yang beragama Islam selama bulan Ramadhan.Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016. Surat Edaran itu ditujukan kepada:1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.Dalam Surat Edaran itu disebutkan jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):I. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00.Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30;b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.II. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30;b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.III. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.“Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN RB itu, seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (18/05/2016).


Tag:

Berita Terkait

Berita

Batalyon Parako 463 Pasgat Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha

Berita

Prabowo Perkuat Pertahanan Negara dengan Resmikan 204 Satuan Baru TNI

Berita

Oknum TNI di Medan Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

Berita

Realisasikan Arahan Wali Kota, Kadin Medan Ajak UMKM Binaan Terjun Langsung di Bazar HUT ke-81 TNI

Berita

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, Dua Pelaku Ditembak

Berita

Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area