Beritasumut.com-Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Eddy Sopyan membantah dirinya pernah menjadi pembina atau memiliki Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) selama menjabat di Kesbangpolinmas Sumut.
"Selama bertugas di Kesbangpolinmas, saya tidak pernah merekomendasikan atau menitipkan kepada tim verifikasi agar lembaga tersebut menerima dana hibah bansos," ujar Eddy Sopyan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, terkait perkara dugaan korupsi dana hibah bansos tahun 2012-2013 di ruang Cakra I, Senin (16/05/2016).
Dalam persidangan tersebut, Eddy Sopyan membenarkan ada dua orang PNS di Kesbangpolinmas yang ikut dalam kepengurusan LSM, yakni Lamhot Simamora dan Petri Limbong sebagai pemilik LSM.
Eddy juga menyatakan masing-masing ada yang menerima Rp 35 juta dan Rp 50 juta. Dimana keduanya juga telah membuat laporan pertanggungjawabannya. Kegiatan tersebut, ujar Eddy, adalah sosialisasi tentang kebangsaan sesuai dengan nama lembaganya yang terkait dengan nama lembaga yang mereka dirikan. Eddy juga menuturkan setiap pengajuan untuk mendapatkan dana hibah harus melalui verifikasi dan ada pertanggungjawabannya. (BS03)