Beritasumut.com-Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga menjelaskan saat ini pihaknya tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2016 yang dikeluarkan Plt Gubsu H T Erry Nuradi pada tanggal 4 Mei 2016.Selain itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan Pergub tentang kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Pergub mengenai gratifikasi. "Pergub LHKPN dan gratifikasi sudah disusun, dan sedang dalam tahap penyelesaian," jelas Sekda dalam rapat bersama KPK di Kantor Gubsu, Kamis (12/05/2016). Dikatakan Hasban Pergub LHKPN nantinya memuat sanksi bagi yang tidak menyerahkan LHKPN yang bisa penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan. Salah satu yang akan diimplementasikan dalam rencana aksi adalah penerapan e-government yaitu integrasi aplikasi e- budgeting, e project planning, e-procurement, e-delivery, e-controlling, e-payment dan e-performance yang akan melibatkan Biro Keuangan, BKD, Bappeda, Biro Perlengkapan, Dinas Kominfo, ULP dan seluruh SKPD. "Diharapkan dengan diterapkannya sistem yang terintegrasi mulai dari openganggaran, pengadaan, pembayaran, pencatatan/pelaporan dan pengukuran kinerja. Untuk itu, atas usulan KPK, Pemprov Sumut akan melakukan benchmarking e-government ke Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini," sebut Hasban. (BS02)