Beritasumut.com-Perwakilan warga Desa Pardamean Kecamatan Tanjung Morawa yang unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang diterima oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (12/6/2016).Asisten I Pemkab Deli Serdang H Syafrullah SSos MAP didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dedi Maswardy SSos MAP Sekretaris Satpol PP H Ahmad Efendi Siregar SSos MAP dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Edwin Nasution SH mengatakan permintaan warga agar pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Pardamean diulang, tidak dapat dikabulkan.Menurutnya, Pilkades harus dilakukan secara serentak. Dia menganjurkan agar dapat menempuh proses hukum. "Kalau masalah diulang, kami tidak bisa menentukan. Karena kalau kami tentukan berarti sama saja kami pengadilan. Pilkades serentak ya harus dilakukan serentak," tegasnya.Dia menuturkan puluhan warga dan calon kades yang kalah apanila merasa yakin ada terjadi kecurangan saat pelaksanaan Pilkades lebih baik menempuh proses hukum. "Dari situ nanti bisa ditentukan apakah pelaksanaan pilkades sah atau tidak," tandasnya. (BS05)