Beritasumut.com-Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI Mahsusi mengatakan bahwa syarat mutlak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah harus memiliki Integritas dan Moralitas yang baik. Persyaratan ini bertujuan agar Indonesia dibangun oleh pejabat pemerintahan yang berkompetensi dab profesional sehingga mendapatkan hasil kinerja yang baik. Hal tersebut disampaikan Mahsusi saat memberikan sambutannya di acara Asesmen Kompetensi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin Nomor 6 Jakarta, Kamis (12/05/2016).Disampaikan Mahsusi, Biro Kepegawaian melakukan pembuatan formasi yaitu e-formasi, pendaftaran, pelaksanaan tes, kelulusan, penempatan, sampai dengan pendapatan SK. Sampai saat ini, menurut Mahsusi rangkaian formasi tersebut berjalan dengan baik, tidak ada intervensi dan tidak ada KKN.Mahsusi juga menyampaikan bahwa persoalan krusial tentang pengisian jabatan melalui pekerjaan yang ditengarai adanya unsur KKN, kurang memperdulikan peraturan perundang-undangan sudah dilakukan penataan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KAM) Nomor 2017 tentang ASN. "Alhamdulillah saat ini sudah di tata sedemikian rupa setelah terbit KMA Nomor 207 tahun 2013 tentang asesmen, disusul dengan peraturan Kemnpan RB, UU tahun 2014 tentang ASN ditempatkan dengan jabatan harus memenuhi kriteria, kualifikasi, kompetensi, profesionalitas, bekerja dengan baik," ujar Mahsusi, sebagaimana yang dilansir dari situs resmi kemenag.go.idKemenag mengaku akan sangat konsisten dalam hal ini. Berdasarkan informasi Kemenag, asesmen yang sudah dilakukan 100 persen untuk eselon I dan II, untuk eselon III pusat dan daerah sudah 90 persen, pejabat eselon IV dan V di daerah sudah mencapai 78 persen. Dikatakan Mahsusi, setelah dilakukan asesmen akan muncul 4 hal; Pertama, dimungkinkan seorang tersebut memenuhi persyaratan jabatan. Kedua, masih memenuhi standar jabatan, akan hal ini dilakukan pembinaan, agar suatu waktu memenuhi standar jabatan. Ketiga, kurang mememnuhi standar kompetensi jabatan, dan Keempat, tidak memenuhi standar jabatan. (BS02)