Beritasumut.com-Sejumlah Anggota Komisi E DPRD Sumut mewacanakan panggilan paksa terhadap Direksi PTPN2. Pasalnya, pada pertemuan ketiga membahas kelanjutan pembayaran gaji mantan karyawan, Kamis (12/05/2016), direksi dari perusahaan plat merah tersebut tak hadir dan hanya diwakili Kepala Bagian SDM PTPN2 Aznal Safri dan beberapa staf.Menurur Aznal pihak direksi tidak bisa hadir karena sedang melakukan pekerjaan di luar kota. Komisi E DPRD Sumut pun tetap melanjutkan rapat yang juga turut dihadiri mantan karyawan PTPN2.Ketua Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung tetap melanjutkan rapat tersebut dengan alasan dirinya tidak ingin ada karyawan atau pihak-pihak yang merasa aneh mengapa rapat tiba-tiba dibatalkan. Padahal menurutnya ketidakhadiran direksi ini jelas tidak akan menghasilkan keputusan apa-apa terkait gugatan para karyawan. "Ini sudah rapat ketiga, dan tidak ada direksi yang hadir. Atau setidaknya tidak ada pembuat keputusan yang hadir. Lalu untuk apa?" tambahnya.Keberatan juga disampaikan oleh para karyawan yang merasa pihak pimpinan PTPN2 seakan menjadikan kasus ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan. "Tidak mungkin mereka (direksi- red) datang, karena mereka tahu mereka salah. Mending didatangi saja," ujar Muhammad Yusuf Sembiring, salah seorang pensiunan PTPN 2.Hal senada dikatakan Anggota Komisi E H M Iskandar Sakti Batubara SE MSP. Menurutnya dalam tata tertib DPRD, apabila yang diundang hadir sudah dua kali tidak memenuhi undangan bisa dilakukan pemanggilan paksa yang bersangkutan. "Agar tidak menjadi kebiasaan perusahaan-perusahaan," tegasnya.(BS07)