Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menyelesaikan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Kota pada tahun 2017. Untuk tahun Anggaran 2016, Pemprov Sumut mengalokasikan Rp 800 milyar untuk membayar cicilan kurang bayar DBH. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi kepada wartawan Selasa (10/05/2016). Dia mengatakan sebagaimana rekomendasi audit BPK, Kewajiban pertama Pemprov Sumut adalah membayar kekurangan bayar DBH yang pada tahun 2014 jumlahnya mencapai Rp 2,3 triliyun. "Pada tahun 2015 kita bayar sepertiga, tahun ini sepertiga, dan Insya Allah sepertiga sisanya lunas tahun 2017,"ujar Erry. (BS03)