Beritasumut.com-Wakil Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution Msi mengingatkan kepada camat yang jalan di wilayahnya terkena pemasangan portal, diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat setempat. "Artinya, penertiban portal ini dilakukan dalam rangka mendukung efektifitas tim gabungan dalam menertibkan para PK5 yang sampai saat ini masih bertahan berjualan di Jalan Sutomo dan sekitarnya," ujar Wakil Walikota dalam rapat penataan Jalan Sutomo dan sekitarnya didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Qamarul Fatah dan Asisten Umum Ikhwan habibi Daulay di Balai Kota Medan, Senin (09/05/2016).Mengenai relokasi para pedagang yang terkena penertiban, Akhyar mengatakan Pemko Medan tetap pada pendirian semula, para PK5 diprioritaskan ditampung di Pasar Induk Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, termasuk sejumlah pasar-pasar yang ada di bawah naungan PD pasar Kota Medan. Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat menyatakan siap untuk menjalankan isi rapat, termasuk pemasangan portal di sejumlah titik mulai Jalan Sutomo sampai Jalan Thamrin. Kemudian merubah peruntukan/fungsi Jalan Bulan simpang Jalan Veteran yang selama ini menjadi terminal angkutan umum jenis bus akan dialihkan. Untuk mendukung upaya tersebut, Renward minta agar revisi Peraturan Walikota Medan (perwal) tentang kawasan/area yang tidak diperbolehkan dilalui mobil barang/truk bertonase (GVW) 3.000 kilogram ke atas dan larangan bongkar muat barang di Kota Medan segera dilakukan. "Begitu revisi selesai, kita siap melaksanakan. Kita akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Medan, terutama terkait perubahan peruntukan/fungsi pengalihan terminal di persimpangan Jalan Bulan dan Jalan Veteran," ujar Renward. Adapun yang baru dari Perwal yang akan direvisi itu, jelas Renward, terkait kawasan/area larangsan di mana disebutkan kendaraan mobil barang/truk, becak bermotor/tidak bermotor dilarang/diperbolehkan melakukan bongkar muat barang berupa sayur mayur, buah-buahan dan sejenisnya di kawasan Pusat Pasar (sisi dalam yang berbatasan dengan Jalan Sutomo-Jalan HM Yamin-Jalan Thamrin dan Jalan MT Haryono).Kemudian, kata Renward, kawasan itu dipasang rambu-rambu larangan masuk bagi truk/angkutan barang, becak bermotor/tidak bermotor dan ditambah dengan pemasangan pembatas alainnya berupa portal dan pembatas dimensi kenderaan. "Bagi pelanggar semua ini, langsung kita tilang!" tegas Renward. (BS02)