Ini Alasan RUU Pilkada Belum Juga Rampung

Herman - Rabu, 04 Mei 2016 10:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Ini-Alasan-RUU-Pilkada-Belum-Juga-Rampung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Mendagri Tjahjo Kumolo
Beritasumut.com-Pembahasan rancangan Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) antara pemerintah dan DPR RI masih cukup alot. Sebab, regulasi baru ini ke depannya memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, ada satu hal yang masih diperdebatkan yakni, soal mundur atau tidaknya calon kepala daerah dari kalangan DPR RI/D, DPD dan petahana. Pemerintah sendiri ingin adanya sejajar untuk masalah tersebut."Masalahnya bagi pemerintah tinggal satu yakni, calon kepala daerah dari kalangan DPR, DPD, DPRD dan petahana, harus mundur. Supaya sama-sama sejajar dengan calon kepala daerah dari kalangan TNI, Polri, dan PNS. Mereka mundur," kata Tjahjo di Jakarta.Dia menambahkan, panitia kerja (Panja) revisi UU Pilkada menginginkan calon kepala daerah dari kalangan dewan tidak mundur dari jabatan keanggotaan, hanya saja berhenti dari alat kelengkapan dewan. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang.Sedangkan, kata Tjahjo pemerintah sendiri tetap mengacu pada putusan MK. Bia calon dari TNI/Polri dan PNS harus mundur dari jabatannya seperti tercantum dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU TNI dan UU Polri. Makanya, anggota dewan juga harus mundur agar dinilai adil."Makanya, hal ini masih dirumuskan," ujar Tjahjo seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Rabu (04/05/2016).(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jadwal Pilkada Pematangsiantar Belum Jelas

Berita

13 Poin Hasil Revisi UU Pilkada

Berita

Hasil Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Medan Disarankan Abaikan UU Pemda dan Pilkada

Berita

Bupati Palas: Hasil RUU Pilkada Harus Dihormati

Berita

FAIT: Pembahasan RUU Pilkada Sebaiknya Dihentikan