Beritasumut.com-Pembahasan rancangan Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) antara pemerintah dan DPR RI masih cukup alot. Sebab, regulasi baru ini ke depannya memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, ada satu hal yang masih diperdebatkan yakni, soal mundur atau tidaknya calon kepala daerah dari kalangan DPR RI/D, DPD dan petahana. Pemerintah sendiri ingin adanya sejajar untuk masalah tersebut."Masalahnya bagi pemerintah tinggal satu yakni, calon kepala daerah dari kalangan DPR, DPD, DPRD dan petahana, harus mundur. Supaya sama-sama sejajar dengan calon kepala daerah dari kalangan TNI, Polri, dan PNS. Mereka mundur," kata Tjahjo di Jakarta.Dia menambahkan, panitia kerja (Panja) revisi UU Pilkada menginginkan calon kepala daerah dari kalangan dewan tidak mundur dari jabatan keanggotaan, hanya saja berhenti dari alat kelengkapan dewan. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang.Sedangkan, kata Tjahjo pemerintah sendiri tetap mengacu pada putusan MK. Bia calon dari TNI/Polri dan PNS harus mundur dari jabatannya seperti tercantum dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU TNI dan UU Polri. Makanya, anggota dewan juga harus mundur agar dinilai adil."Makanya, hal ini masih dirumuskan," ujar Tjahjo seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Rabu (04/05/2016).(BS01)