Fraksi PKS Minta Pimpinan DPR Segera Lantik Ledia Hanifa

Herman - Sabtu, 30 April 2016 09:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Fraksi-PKS-Minta-Pimpinan-DPR-Segera-Lantik-Ledia-Hanifa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar.
Beritasumut.com-Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar meminta Pimpinan DPR RI segera melantik Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Fahri Hamzah, sebagaimana surat keputusan yang telah dikirimkan oleh Fraksi PKS."Pimpinan DPR harus segera melaksanakan pelantikan pimpinan yang baru, dari Fahri Hamzah digantikan Ledia Hanifa," jelas Ansory dalam interupsi saat penutupan Sidang Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2015-2016 yang dibuka oleh Taufik Kurniawan, Jumat (29/04/2016).Oleh karena itu, Ansory menegaskan Pimpinan DPR tidak boleh menahan pelantikan tersebut.  Juga, tidak perlu menunggu gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah kepada PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Ini hak penuh fraksi. Kalau pemecatan sebagai anggota DPR, pimpinan bisa menunggu putusan pengadilan, tetapi kalau penggantian ini tidak bisa tunggu pengadilan," tambah Ansory.Namun tampaknya, interupsi dari Pimpinan Fraksi PKS ini tidak digubris oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Ia hanya menjelaskan, Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi persoalan tersebut. "Memang pimpinan dewan tak bisa mencampuri keputusan fraksi, hanya saja mungkin mengenai waktunya saja," kata Taufik Kurniawan.Sebelumnya, diketahui bahwa Presiden PKS telah mengirimkan surat kepada Fraksi PKS untuk melakukan rekomposisi fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan ppada, Rabu (06/04/2016).Surat tersebut pun telah disetujui oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi Sukamta yang tertuang dalam nomor 135/EXT-FPKS/DPRRI/IV/2016.Di sisi lain, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, proses pergantian pimpinan DPR adalah peristiwa politik biasa, dan bukan persoalan hukum. Sehingga, pimpinan DPR tidak perlu untuk membentuk tim untuk mengkaji surat yang telah dikirimkan Fraksi PKS tersebut.(BS01)


Tag:
PKS

Berita Terkait

Berita

Pemko Medan Tertibkan PPKS

Berita

Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman

Berita

UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024

Berita

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Berita

Polrestabes Medan Kawal Kegiatan PKS Sapa Anies Baswedan di Lapangan Astaka Pancing

Berita

Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan