Beritasumut.com-Permintaan PT Inalum agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menunda jawaban atas keberatan mereka terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas pajak Air Permukaan Umum (APU), ditolak Pemprovsu. Hal ini dikatakan Sekda Provsu Hasban Ritonga usai melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Inalum di ruang kerjanya lantai 9 Kantor Gubsu, Jumat (29/04/2016). "Kita memaklumi kondisi mereka. Tapi kita juga punya mekanisme yang sudah terpola. Kalau kita tidak lakukan jawaban setiap bulan, maka penundaan itu tidak diakomodir dan dapat mengganggu sistem keuangan Pemprovsu," ujar Sekda. Dikatakannya, belanja Pemerintah Provinsi sudah disesuaikan dengan target pendapatan, sehingga apabila target tidak terpenuhi maka akan berpengaruh terhadap realisasi APBD secara keseluruhan. Menurut Sekda, pihaknya melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sudah mengkonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPK telah merekomendasikan agar Dispenda segara menjawab keberatan PT Inalum itu segera. Saat ini persoalan pajak APU antara Pemprov Sumut dan PT Inalum sedang dalam proses pengadilan pajak. Pertemuan tadi, PT Inalum semacam meminta penundaan jawaban atas keberatan mereka. Agar keberatan mereka atas SKPD didiamkan dulu. Tapi sama saja, PT Inalum punya mekanisme penganggaran, kita juga punya," jelas Sekda. Dalam kesempatan itu, Sekda berharap proses pengadilan pajak bisa segera selesai, agar ada kepastian hukum dan dapat menjadi acuan bersama Inalum dan Pemprov Sumut. "Proses hukum tidak harus merusak sendi silahturahmi dan koordinasi antara Pemprovsu dan Inalum. Tetap dalam komitmen yang sama membangun sumut, silahturahmi tetap terjaga. Sekarang kita menyesuaikan, menerima berapa yang mereka bayar," tegas Hasban tanpa menjelaskan berapa sebenarnya pajak yang akan disetorkan pihak Inalum. (BS03)