Beritasumut.com-Ketua Tim Investigasi Aliansi LSM Masyatakat Bersatu Pujianto mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti kecurangan yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 19 April lalu di Lau Dendang Deli Serdang."Kami dari lembaga Aliansi Masyarajat Bersatu tetap akan menindaklanjuti persoalan ini ke penegak hukum, jika memang terbukti adanya kecurangan, kita akan laporkan ke penegak hukum guna ditindaklanjuti. Dan kepada instasi terkait agar tidak main-main dengan persoalan itu, jika perlu dipilih ulang sesuai prosedur yang ada," jelas Pujianto.Seperti diketahui sebelumnya, dua calon kades yakni nomor urut 4 Suwito dan nomor urut 3 Ramlan Siregar menolak hasil Pilkades. Keduanya menolak karena merasa dicurangi di Pilkades Lau Dendang yang hasilnya memenangkan calon kades nomor urut 2 Suwardi. Penolakan tersebut juga sudah diajukan ke Panitia Pemilihan Kepala (P2K) Desa Lau Dendang."Kami menolak keras hasil kemenangan nomor urut dua Suwardi. Perolehan suara calon incumben tersebut diduga ada pengelembungan suara, hal itu dibuktikan dengan bukti selisih jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara dalam kotak pada berita acara perhitungan. Kami mencurigai adanya pengelembungan suara dan jelas itu dilihat dari berita acara perhitungan," jelas Suwito kepada wartawan, Kamis (28/04/2016). (BS02)