LKPj Merupakan Instrumen Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

Herman - Rabu, 27 April 2016 12:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_LKPj-Merupakan-Instrumen-Mewujudkan-Prinsip-Tata-Kelola-Pemerintahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Pj Walikota Pematangsiantar Jumsad Damanik menyerahkan LKPj kepada Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi.
Beritasumut.com-Penjabat (Pj) Walikota Pematangsiantar Drs Jumsadi Damanik SH MHum  menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun Anggaran 2015, dalam Sidang Paripurna II Tahun 2016, Selasa  (26/04/2016) di Ruang Harungguan DPRD, Jalan Adam Malik.Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silalahi SE didampingi Timbul M Lingga SH ini tampak dihadiri sebanyak 23 orang anggota dewan dari tujuh fraksi dan segenap pimpinan SKPD.LKPj ini merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. "LKPj ini juga menjadi landasan terbentuknya hubungan check and balance yang lebih seimbang antara kepala daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi legislatif," kata Jumsadi Damanik.Tujuannya adalah menginformasikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah kepada DPRD selaku wakil rakyat dan mitra kerja, serta merupakan laporan awal pertanggungjawaban keuangan daerah yang memuat perbandingan antara realisasi pelaksanaan APBD dengan target APBD tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), LKPj serta informasi LPPD kepada masyarakat.   Dari 26 urusan wajib, seluruhnya dilaksanakan Pemko, sedangkan 8 urusan pilihan ada 7 yang dilaksanakan sesuai karakteristik kota Pematangsiantar. Dalam penyelenggaraan urusan wajib maupun pilihan tersebut dilaksanakan oleh 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan jumlah aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 6.036 orang serta Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 1.827 orang.  Dilansir laman resmi Pemko Pematangsiantar, dalam nota pengantarnya, Pj Walikota menjelaskan bahwa pada tahun 2015 pendapatan dianggarkan sebesar Rp 940.139.328.400,40 dengan realisasi sebesar Rp891.378.886.503,26. Rinciannya adalah: Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp120.786.489.041,40 realisasiRp 95.557.865.286,26; Dana Perimbangan/Transfer ditargetkan Rp 618.557.563.459,00 terealisasi sebesar Rp 609.312.359.513,00 serta pendapatan daerah lain-lain ditargetkan Rp.200.795.275.900,00 teralisasi Rp.186.508.661.704,00.Sedangkan untuk Belanja Daerah, dialokasikan sebesar Rp.1.005.717.689.322,35 realisasinya sebesar Rp.884.146.657.675,53. Belanja langsung dianggarkan sebesar Rp.635.577.612.057,16 dengan realisasi sebesar Rp.552.728.964.349,66. Sementara untuk belanja langsung dianggarkan sebesar Rp.370.140.077.265,19. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2015 sebesar Rp.72.961.236.185,63.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik

Berita

Kelola Keuangan Daerah, Pemko Medan Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

Berita

Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua

Berita

Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur

Berita

Pj Gubernur Sumut Minta Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif

Berita

Pj Bupati Langkat Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sinkronisasi Aspirasi Masyarakat Dalam RKPD 2025