Beritasumut.com-Untuk mendukung percepatan efektifitas Program Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepala BPPT Sarmadan Hasibuan mengaku pihaknya akan mengadakan studi banding ke Surabaya. Kunjungan ini untuk melihat bagaimana sistem pengurusan perijinan dan nonperizinan satu pintu menggunakan aplikasi khusus. Dimana masyarakat yang berkepentingan bisa mengetahui perkembangan tahapan perijinan yang sedang dilakukan."Dengan aplikasi itu nanti, kita bisa mengetahui, sudah sampai dimana proses perizinannya. Maka kita akan studi banding bersama KPK pada Mei (2016) nanti ke Surabaya,"ujarnya Sarmadan kepada wartawan Selasa (26/04/2016).Dengan efektifnya PTSP ini, dirinya optimis pada tahun ini akan melebihi atau over target penyelesaian proses perijinan serta nonperizinan di BPPT. Hal ini yang kemudian akan menjadi penilaian dari Ombudsman Sumut terkait penilaian terhadap pelayanan dari birokrasi di jajaran Pemprov Sumut dimana badan yang dipimpinnya masuk zona hijau penilaian atau berada pada posisi baik.Menurut Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar, rencana PTSP tersebut merupakan langkah yang sangat bagus dan harus didukung. Karena dengan proses yang mengunakan sistem satu pintu, akan memeprcepat proses dan mempermudah perijinan maupun non perijinan.Namun yang perlu diperhatikan adalah, sistem PTSP ini benar-benar berjalan dan tidak hanya sekedar nama. Sebab katanya, pengalaman selama ini, banyak sekali keluhan masyarakat terkait ijin dari pemerintah terutama soal waktu dan biaya tidak terduga. "Jangan ada lagi biaya di luar ketentuan, sehingga PTSP tidak hanya slogan saja. Selama ini itu jadi keluhan, selain terlalu banyaknya syarat," katanya.Dikatakan Rio, lamanya waktu pengurusan perijinan maupun non perijinan selama ini justru mempersulit investor. Sehingga banyak yang enggan menanamkan modalnya di Sumut karena terlalu banyak persyaratan sampai 'uang siluman' yang seolah sudah menjadi rahasia umum. "Yang terpenting juga, rencana sistem online nantinya jangan hanya sekedar ada saja. Tetapi 24 jam masyarakat bisa mengurus perijinan," katanya.(BS03)