Beritasumut.com-Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi titik terang perbaikan sistem birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) khususnya, di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Ditargetkan pada triwulan ketiga 2016, efektifitas Program Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa terwujud."Sesuai target, triwulan ketiga, paling lambat September 2016, semua perizinan sudah disatukan. Ini lah sah satu fokus KPK pada pertemuan Korsup (Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi) di Sumut, yakni soal PTSP," ujar Kepala BPPT Sumut H Sarmadan Hasibuan, kepada wartawan, Selasa (26/04/2016).Dikatakan Sarmadan, meskipun BPPT yang dibentuk untuk memudahkan proes administrasi sudah sejak 2010 lalu, namun hingga kini baru 68 perijinan dan non perijinan yang dilimpahkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sedangkan totalnya berkisar 200-an lebih yang masih belum disatukan kedalam badan tersebut."Untuk itu, Pergub (Peraturan Gubernur) nya sudah disiapkan. Jadi sebenarnya konsepnya sudah ada. Tinggal menerapkan iptek (teknologi) saja," sebutnya.Konsep tersebut dicontohkannya, untuk sejumlah perijinan yang harus melibatkan SKPD seperti Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Pertambangan dan Enegri (Tamben) untuk ijin galian C, ada tim teknis yang bertugas dari masing-masing SKPD tersebut dalam hal survey lapangan. Meskipun nantinya secara struktur, tidak berada dibawah BPPT."Jadi nanti bisa digelar rapat bersama di BPPT bersama tim teknis dari masing-masing SKPD terkait. Setelah dilakukan survey lapangan (bersama) maka rekomendasi diberikan langsung oleh tim teknis, tidak lagi harus melalui kepala dinasnya," jelas Sarmadan.Dengan baegitu, proses perijinan maupun non perijinan dari hulu ke hilir, bisa dilakukan dengan efektif dan efisien. Dimana seluruh pihak terkait, langsung terlibat didalam prosesnya. Tidak seperti yang lalu, banyak 'pintu' yang harus dilalui.(BS03)