Kemendagri: Penghargaan Kepala Daerah Tak Harus karena Popularitas

Herman - Selasa, 26 April 2016 11:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Kemendagri--Penghargaan-Kepala-Daerah-Tak-Harus-karena-Popularitas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Mendagri bersama sejumlah kepala daerah penerima penghargaan.
Beritasumut.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai sejumlah daerah yang memperoleh penghargaan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Otonomi Daerah ke-20 bukan semata-mata karena popularitas di masyarakat ataupun media sosial, namun ada penilaian tersendiri.Hal itu diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono usai menghadiri HUT Otda di alun-alun Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Senin (25/04/2016). Menurut dia, penilaian itu berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).Sehingga, kepala daerah yang populer pun menurut dia, belum tentu laporan penyelenggaraan pemerintah daerahnya dinilai baik. "Kita tidak melihat dari sisi popularitas, ada LPPD, dia populer tapi males membuat laporan dan tidak mengikuti aturan akuntabilitas, ya sama aja," kata dia.Ia mengatakan, setidaknya ada 70 indikator dalam penilaian LPPD tersebut yang dinilai oleh semua kementerian dan lembaga yang terkait. Adapun masing-masing lembaga mempunyai tim sebanyak 17 orang untuk melakukam penilaian. "Jadi komprehensif, juga termasuk temuan-temuan dinilai, makin banyak ya makin jelek, apalagi kalau disklaimer ya akan hancur, aset di mata publik, respon media, jadi akuntabilitas statis dan dinamis," ujar Sumarsono, seperti dilansir setkab.go.id.Makanya, ia sangat mendorong agar kepala daerah lebih inovatif. Dan hal itu tak harus menjadi obyek pidana. Selama ini, memang kreatifitas dan inovasi kepala daerah dianggap kerap melanggar aturan. Namun sekarang UU 23 Tahun 2014 telah disempurnakan dengan payung hukumnya. Tujuannya agar kepala daerah bisa berinovasi."Banyak kepala daerah malas melakukan inovasi karena takut dianggap melanggar aturan. Tapi sekarang sudah dilindungi UU Pemda. Jadi ada kontrolnya, boleh melakukan inovasi apa saja yang penting menjadi terobosan dan positif," ungkap dia.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Elfenda Ananda: Seharusnya Ada Insentif dan Sanksi Bagi Daerah Pemekaran

Berita

Banyak Daerah Pemekaran di Sumut yang Belum Mandiri

Berita

Peringatan Hari Otda 2016, Kemendagri Beri Penghargaan Sejumlah Pemda

Berita

Medan Kota Terbaik Kelima di Indonesia

Berita

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Harus Ditingkatkan

Berita

Rahudman Terima Penghargaan Dari Kemendagri