Beritasumut.com-Menteri Keuangan menjatuhkan sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Pemerintah Kota Medan, karena terlambat menyampaikan laporan pengelolaan keuangan 2016. Sanksi administrasi itu dinilai "pukulan" bagi Pemko Medan untuk memperbaiki kinerja, sehingga sanksi serupa tidak terulang lagi di masa-masa mendatang."Ini harus menjadi perhatian serius dan jangan terulang lagi. Harus dicari apa persoalanya. Apakah karena kurangnya kemampuan manajemen, atau karena ada hambatan komunikasi antara pengelola keuangan dengan satuan kerja Pemko Medan,"ujar Anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim SE kepada wartawan Senin (25/05/2016).Sebagaimana diberitakan, Medan adalah satu diantara 144 daerah yang terkena sanksi penundaan DAU dari Menteri Keuangan. Sanksi penundaan DAU 5-10% DAU yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/ KM. 7/2016 Penundaan Dana Bagi Hasil karena terlambat menyampaikan laporan belanja operasi dan belanja modal bulanan, posisi kas bulanan, dan ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bulan Januari 2016. Keputusan tertanggal tertanggal 26 Februari 2016 disampaikan, sanksi dicabut Menteri Keuangan jika laporan sudah diserahkan.Ketua Fraksi PDIP Sumut ini mengatakan, penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan merupakan kunci pergerakan eksekutif. Jika terlambat, maka seluruh kegiatan yang direncanakan akan terlambat pula. selama sanksi belum dicabut, merupakan kerugian bagi masyarakat Medan. Sebab, rencana kerja dibiayai DAU akan terkendala juga.Hasyim menambahkan, "Jika dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan 2016, penerimaan dari dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp1,871 triliun. Estimasi 10 sebesar Rp 180 miliar. Kita akan tanyakan. Mengapa sampai terambat," katanya. (BS03)