Beritasumut.com-Guna mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 14 April 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.Dilansir setkab.go.id, dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan percepatan pendelegasian kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan melaksanakan seluruh proses perizinan pembangunan perumahan melalui sistem online paling lambat tahun 2017.Selanjutnya, para kepala daerah dimaksud diinstruksikan bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dan tidak menambah persyaratan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Menteri Dalam Negeri.(BS01)