Pemko Pematangsiantar Segera Tertibkan Bangunan Menyalah

Herman - Sabtu, 23 April 2016 11:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Pemko-Pematangsiantar-Segera-Tertibkan-Bangunan-Menyalah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Rapat Tim Penertiban Terpadu Sosialisasi Rencana Aksi dan Penanganan Aksi Konflik Sosial Pematangsiantar.
Beritasumut.com-Rapat Tim Penertiban Terpadu Sosialisasi Rencana Aksi dan Penanganan Aksi Konflik Sosial, Jumat (22/04/2016) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jalan Adam Malik Pematangsiantar, menyimpulkan, secara bertahap seluruh bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau perizinan yang dikeluarkan instansi terkait akan ditertibkan. Kepala Satpol PP Pematangsiantar Drs Julham Situmorang MSi selaku Pimpinan Rapat, menegaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standart Operasional Prosedur Tugas dan Fungsi Satpol PP, dalam melaksanakan peran dan wewenangnya dalam bidang penertiban, Satpol PP dapat dibantu unsur Polri dan TNI. Karena itulah, pihaknya mengundang unsur TNI Polri guna membantu melakukan penertiban demi penegakan Perda sekaligus menjaga estetika kota. Namun sebelum melakukan penertiban, Kapolres yang diwakili Kasubbag Pembinaan dan Operasional AKP J Meliala mengusulkan agar sebelum melakukan aksi penertiban, Tim Terpadu terlebih dahulu menginventarisir para pelanggar Perda dan melakukan sosialisasi sembari menunggu penerbitan SK Walikota tentang Pembongkaran, sebagai tindak lanjut SK Walikota 330/338/IV/Wk-Thn 2016 tentang Pembentukan Tim Terpadu. Usul senada juga dikemukakan Danramil Siantar Timur, Kapt.Inf.Sutarman mewakili Dandim 0207/Simalungun serta Dansatlak Hartib Denpom I/1 Pematangsiantar, Kapt CPM Sukarto Sembiring. Keduanya juga mengusulkan agara secepatnya dilakukan inventarisasi, sosialisasi kepada masyarakat serta SK Walikota tentang Pembongkaran. Dilansir dari laman resmi Pemko Pematangsiantar, Rapat Tim Terpadu ini juga dihadiri perwakilan Kajaksaan Negeri, Badan Perijinan Terpadu, Dinas Kebersihan, Dinas Bina Marga, Camat Siantar Timur, Camat Siantar Barat, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Dinas Tata Ruang Pemukiman, Bagian Humas dan Bagian Hukum.  Rapat juga menyimpulkan perlunya dinas-dinas terkait untuk menyiapkan data guna pelaksanaan inventarisasi terhadap semua bangunan di Kota Pematangsiantar yang menyalahi ketentuan serta perlunya menyiapkan pengangkutan sampah akibat pembongkaran demi menjaga kebersihan.(BS01).


Tag:

Berita Terkait

Berita

Satpol PP Kota Pematang Siantar Bongkar Reklame Tak Berizin di Jalan Sangnaualuh Simpang Sambo

Berita

Satpol PP Kota Medan Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan

Berita

Tim Gabungan Satpol PP Terus Gencar Lakukan Penertiban Papan Reklame Yang Menyalahi Aturan

Berita

Satpol PP Medan Bongkar Reklame di Jalan Imam Bonjol

Berita

PT Bank Mandiri Dukung Bobby Nasution Beri Kemudahan Wajib Pajak, Retribusi PBB, BPHTB & Pajak Reklame

Berita

Satpol PP Bongkar 18 Papan Reklame Bermasalah di Ruas Jalan Kota Medan